Tuesday, October 13, 2026

DINAMIKA PELAKSANAAN PEMILU (PILPRES, PILEG, DAN PILKADA) DI INDONESIA

 

DINAMIKA PELAKSANAAN PEMILU (PILPRES, PILEG, DAN PILKADA) DI INDONESIA: TINJAUAN HUKUM TATA NEGARA DAN UPAYA MEWUJUDKAN DEMOKRASI BERMARTABAT

 

Abrar At Taqqy Sairana

02011282631282

Fakultas Hukum, Universitas Sriwijaya

Email: abrargaze00@gmail.com

 

ABSTRAK

Pemilihan Umum (Pemilu) merupakan sarana perwujudan kedaulatan rakyat guna menghasilkan pemerintahan negara yang demokratis berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945). Artikel ini mengkaji dinamika pelaksanaan Pemilu di Indonesia yang mencakup Pemilihan Presiden (Pilpres), Pemilihan Legislatif (Pileg), dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dari perspektif Hukum Tata Negara. Melalui metode penelitian yuridis normatif, kajian ini menemukan bahwa meskipun landasan konstitusional pelaksanaan ketiganya telah diatur secara komprehensif, implementasi di lapangan masih dihadapkan pada berbagai tantangan struktural dan kultural. Pemisahan rezim hukum antara Pemilu nasional (Pilpres dan Pileg) dengan Pilkada serentak memberikan implikasi pada beban logistik dan kerawanan konflik horizontal. Diperlukan penegakan hukum yang lebih terpadu dan pendidikan politik yang berkelanjutan untuk meminimalisasi praktik politik uang dan polarisasi demi mewujudkan demokrasi yang bermartabat.

Kata Kunci: Pemilu; Pilkada; Hukum Tata Negara; Demokrasi; Kedaulatan Rakyat.



1. PENDAHULUAN

Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah negara hukum yang menganut sistem demokrasi, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar. Konsekuensi logis dari asas kedaulatan rakyat ini adalah keharusan penyelenggaraan mekanisme suksesi kepemimpinan melalui instrumen Pemilihan Umum (Pemilu). Pemilu diselenggarakan untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden, serta DPRD, berlandaskan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (Luber Jurdil).

 

Secara ketatanegaraan, Indonesia mengalami perkembangan pesat dalam pelaksanaan pesta demokrasi. Terdapat fusi dan pemisahan pelaksanaan antara Pemilu tingkat nasional (Pilpres dan Pileg) dengan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Secara legal-formal, pengaturan Pemilu didasarkan pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, sedangkan Pilkada diatur secara khusus melalui rezim Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Pemisahan rezim undang-undang ini sering kali memunculkan kompleksitas, baik dalam hal sinkronisasi tahapan, penegakan hukum tata negara, maupun kesiapan penyelenggara (KPU, Bawaslu, dan DKPP).

 

Artikel ini berfokus untuk mengurai kedudukan hukum Pilpres, Pileg, dan Pilkada dalam arsitektur ketatanegaraan Indonesia, serta menganalisis tantangan-tantangan fundamental yang menghambat terciptanya demokrasi yang substantif. Kebaruan dari kajian ini terletak pada analisis sinkronisasi kelembagaan dan beban sosiologis masyarakat menghadapi intensitas elektoral yang tinggi.



2. METODE PENELITIAN

Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif, yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder sebagai bahan dasar. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Bahan hukum primer meliputi UUD 1945, UU No. 7 Tahun 2017, dan UU No. 10 Tahun 2016. Bahan hukum sekunder diperoleh dari literatur, jurnal hukum, dan doktrin ilmu hukum tata negara. Analisis dilakukan secara deskriptif-kualitatif untuk mengonstruksikan argumentasi hukum yang sistematis.



 

3. HASIL DAN PEMBAHASAN

A. Landasan Konstitusional Pilpres dan Pileg (Rezim Pemilu)

Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Pemilihan Legislatif (Pileg) merupakan satu kesatuan rezim Pemilu yang ditegaskan dalam Pasal 22E UUD 1945. Pelaksanaan Pilpres dan Pileg secara serentak (sejak 2019) merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 14/PUU-XI/2013. Penggabungan ini secara teoritis bertujuan untuk memperkuat sistem presidensial, di mana presiden terpilih diharapkan mendapatkan dukungan parlemen yang linear dengan perolehan suara partai pengusungnya (efek ekor jas / coat-tail effect).

 

Namun, secara teknis ketatanegaraan, Pileg memiliki tantangan tersendiri berupa kompleksitas surat suara dan sistem proporsional terbuka yang membuat persaingan antar-kandidat dalam satu partai menjadi sangat keras. Hukum tata negara memandang bahwa lembaga perwakilan yang dihasilkan dari Pileg (DPR/DPD/DPRD) harus merepresentasikan kehendak rakyat (political representation), bukan sekadar instrumen kekuasaan partai.

 

B. Kedudukan Pilkada dalam Sistem Ketatanegaraan

Berbeda dengan Pilpres dan Pileg, rezim Pilkada (Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota) awalnya merujuk pada Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 yang menyebutkan bahwa Kepala Daerah dipilih secara demokratis. Hal ini sempat memicu perdebatan doktrinal di Mahkamah Konstitusi mengenai apakah Pilkada masuk ke dalam rezim "Pemilu" (Pasal 22E) atau rezim "Pemerintahan Daerah" (Pasal 18). Secara legislasi, Pilkada pada akhirnya diatur secara terpisah, mengisyaratkan sifatnya sebagai sarana desentralisasi politik di tingkat lokal. Kebijakan Pilkada serentak nasional didesain untuk menyelaraskan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) dengan Rencana Pembangunan Daerah (RPJMD).

 

C. Tantangan Penegakan Hukum dan Kualitas Demokrasi

Pelaksanaan ketiga pilar elektoral ini dihadapkan pada patologi demokrasi yang berulang, antara lain:



  1. Politik Uang (Money Politics): Menjadi pelanggaran terstruktur yang merusak asas "bebas" dan "jujur". Celah hukum pembuktian materil di Bawaslu sering kali membuat praktik ini sulit dijerat dengan pidana pemilu.

 

  1. Beban Logistik dan Penyelenggara Ad Hoc: Menggabungkan Pileg dan Pilpres, lalu disusul Pilkada di tahun yang sama, memberikan beban fisik yang ekstrem bagi Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

 

  1. Polarisasi Sentimen Publik: Kampanye politik kerap mengeksploitasi politik identitas yang mencederai integrasi nasional. Konstitusi menjamin kemerdekaan berpendapat, namun kampanye hitam (black campaign) melanggar batasan hukum administrasi maupun pidana umum.

 

4. PENUTUP

Penyelenggaraan Pilpres, Pileg, dan Pilkada merupakan tulang punggung sistem ketatanegaraan Indonesia guna mewujudkan mandat Pasal 1 ayat (2) UUD 1945. Secara yuridis, meskipun Pilpres/Pileg dan Pilkada berada pada dua rezim regulasi yang berbeda (UU 7/2017 dan UU 10/2016), ketiganya merupakan instrumen demokrasi yang saling berkaitan. Untuk mewujudkan demokrasi yang bermartabat, diperlukan sinkronisasi perundang-undangan elektoral agar tidak terjadi benturan norma. Lebih jauh, pencegahan politik uang dan polarisasi sosial mutlak membutuhkan penguatan kewenangan institusi penegak hukum pemilu (Bawaslu dan Sentra Gakkumdu), serta pendidikan kewarganegaraan (civic education) yang ajeg bagi pemilih.



 

 

DAFTAR PUSTAKA

Asshiddiqie, Jimly. (2014). Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara. Jakarta: Rajawali Pers.

Budiardjo, Miriam. (2008). Dasar-Dasar Ilmu Politik. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.

Mahfud MD, Moh. (2010). Membangun Politik Hukum, Menegakkan Konstitusi. Jakarta: Rajawali Pers.

Republik Indonesia. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

Surbakti, Ramlan. (2015). Memahami Pelanggaran Pemilu. Kemitraan bagi Pembaruan Tata Pemerintahan.

No comments:

Post a Comment

DINAMIKA PELAKSANAAN PEMILU (PILPRES, PILEG, DAN PILKADA) DI INDONESIA

  DINAMIKA PELAKSANAAN PEMILU (PILPRES, PILEG, DAN PILKADA) DI INDONESIA: TINJAUAN HUKUM TATA NEGARA DAN UPAYA MEWUJUDKAN DEMOKRASI BERMARTA...